Rabu, 08 Oktober 2014

MAD SOSIALISASI

Dalam kondisi transisi program, tahapan perencanaan pembangunan harus tetap dilakukan. Ragam pertanyaan yang dilontarkan dari peserta  MAD kaitan dengan intervensi PNPM Mandiri Perdesaan terhadap perencanaan reguler menjadi pertanyaan pembuka, bahkan sebelum musyawarah ini dilakukan.
Begitu pun kaitannya dengan alokasi anggaran yang hingga saat ini belum terdengar "harewos"nya.
Apakah kami masih bisa mengajukan rencana kegiatan desa ke PNPM Mandiri Perdesaan atau tidak?

Bagaimana dengan jawabannya:
Keahlian retorika FK yng fantastis menjawab semua pertanyaan dari peserta MAD. "Bapak-ibu boleh dan harus merencakan kegiatan pembangunan, baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Dan ibu Bapak sekalian dibolehkan merencakan kegiatan pembangunannya untuk kemudian diajukan kepada siapapun dan kepada pihak manapun yang bisa diajak kerjasama, termasuk kepada PNPM Mandiri Perdesaan. Namun dalam realisasinya pihak-pihak yang diajak kerjasama atau yang dimintai bantuan tidak bisa mengabulkan, bapak ibu sekalian bisa mengevaluasinya di tahun mendatang dalam kegiatan review RPJMDes dan RKPDes."

Sekilas, Kami sebagai pengurus UPK hanya tersenyum dan geleng-geleng kepala, namun setelah dipikir-pikir, memang sebuah perencanaan itu merupakan hak manusia, dan urusan kemampuan untuk mewujudkannya merupakan bagian takdir Allah Yang Maha Kaya.


1 komentar: